You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Keli
Desa Keli

Kec. Woha, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KELI KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA NUSA TENGGARA BARAT. Update Perkembangan Cocid19 Nasional dapat di update di https://covid19.go.id/ IDP Raih Gelar Magister Ilmu Pemerintahan UNPAD Bandung Pasang Infografis APBdesa 2022 bentuk traspansi Keterbukaan informasi Pemdes Keli CAMAT WOHA BIMA SARANKAN PEMDES KELI BUAT PERDES NARKOBA BUPATI BIMA LUNCURKAN INTEGRASI SID DENGAN SIBISA SOSIALISASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN DESA KELI KECAMATAN WOHA KAB. BIMA

Pemdes Dan BPD Keli, Membahas Peraturan Desa.

IRUL 20 Januari 2021 Dibaca 253 Kali

keli.desa.id Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat Pemerintah Desa Pemdes dan Badan Permusyawarata  Desa BPD Keli menggelar rapat rancangan pembahasan Peraturan Desa Perdes tentang ketertiban dan keamanan masyarakat di Kantor Desa kamis 07/01/2021

dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Keli Brigadir  Azwar Anas, anggota BPD, tokoh Agama, masyarakat, pendidik, dan pemuda.

Kepala Desa Kades Drs. Ramli Ibrahim dalam sambutannya demi ketertiban dan keamanan masyarakat kita maka perlu mengadakan peraturan desa (perdes) sebagai kekuatan hukum, untuk diterapkan kepada masyarakat, melalui rancangan pembahasan peraturan desa (perdes) akan mencegah penyakit sosial yang merasahkan masyarakat desa keli.

“selaku pemerintah saya berharap kepada lembaga Badan Permusyawaratan Desa BPD maupun seluruh unsur masyarakat mari kita satukan langkah dan satukan komitmen untuk mencegah maraknya penyakit sosial yang terjadi di masyarakat kita

senada dengan itu Ketua BPD Rayon Muhtar mengatakan dalam sambutannya dengan adanya peraturan desa yang kita sepakat pada hari ini sebagai acuan untuk di terapkan dalam desa sehingga tidak ada lagi hal hal yang merugikan masyarakat, atau membuat masyarakat tidak nyaman akibat kejahatan atau penyakit sosial yang ada pada desa keli,

“semua aktifitas yang menghalangi, merugikan masyarakat desa keli harus di lakukan pemberantasan seperti balapan liar motor, pencurian dan norkoba tegas Rayon Muhtar”

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image