You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Keli
Desa Keli

Kec. Woha, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KELI KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA NUSA TENGGARA BARAT. Update Perkembangan Cocid19 Nasional dapat di update di https://covid19.go.id/ IDP Raih Gelar Magister Ilmu Pemerintahan UNPAD Bandung Pasang Infografis APBdesa 2022 bentuk traspansi Keterbukaan informasi Pemdes Keli CAMAT WOHA BIMA SARANKAN PEMDES KELI BUAT PERDES NARKOBA BUPATI BIMA LUNCURKAN INTEGRASI SID DENGAN SIBISA SOSIALISASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN DESA KELI KECAMATAN WOHA KAB. BIMA

Perdes tentang keamanan dan ketertiban

IRUL 20 Maret 2021 Dibaca 26.953 Kali

 

 

 

 

KEPALA DESA KELI

 

PERATURAN DESA KELI

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

KEAMANAN DAN KETERTIBAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KELI,

 

Menimbang      :  a. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

  1. Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan pancasila.
  2. Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.

 

Mengingat        :   1. Undang-Undang nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II dalam Daerah tingkat I Bali di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1958 Nomor 122), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

                            2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repubilik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

                            3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);

                            4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5234);

                            5.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 6321); sebagaimana telah diubah beberapa kali di ubah beberapa kali terakhir di rubah peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang pelaksana undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

  1. peraturan menterri dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2011Tentang Pedoman Teknis Penyusunperaturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209)
  2. pertauran Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
  3. pertauran Meteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang kewenagan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  4. pertauran Meteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  5. Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang kewenagan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewengan Lokal berskal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6546);

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KELI

dan

KEPALA DESA KELI

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :     PERATURAN DESA KELI KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian ke satu

Umum

 

Pasal 1

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Kepala Desa adalah Kepala Desa Keli;
  2. Masyarakat adalah seluruh warga Negara Republik Indonesia;
  3. Masyarakat Desa adalah seluruh penduduk yang berdomisili di Desa Keli., Kecamatan woha Kabupaten Bima;
  4. Kepala Pemerintahan adalah Kepala pemerintahan di Desa Keli;
  5. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa di Desa Keli;
  6. Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman dan tentram;
  7. Keamanan adalah rasa aman yang jauh dirasakan masyarakat dari setiap perbuatan yang melanggar hukum seperti asusila, kriminal dan perbuatan yang melanggar hukum lainnya;
  8. Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
  9. Kriminal adalah tindakan kejahatan yang melanggar hukum;
  10. Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan;
  11. Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Desa Keli;
  12. Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukum ataupun yang tidak berbadan hukum;
  13. Kadus atau Kepala Dusun adalah Kepala Dusun di wilayah hukum Desa Keli;
  14. RT atau Rukun Tetangga adalah Rukun Tetangga di wilayah hukum Desa Keli;
  15. Jalur Hijau adalah, taman atau tempat-tempat umum;

Bagian ke dua

Maksud dan Tujuan 

Pasal 2

  1. Maksud dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan desa.
  2. Tujuan dari peraturan desa ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa Keli sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Bagian ke tiga

Ruang Lingkup

Pasal 3 

Ruang lingkup dari peraturan desa ini adalah :

  1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima
  2. Mengatur tentang Ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dan kewenangan Perangkat Desa dalam menjalankan peraturan desa ini.
  3. Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

BAB II

KETERTIBAN UMUM

Pasal 4

  1. Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin tertulis dari Desa.
  2. Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H.
  3. Setiap orang atau kelompok yang mengadakan pertunjukan pentasan atau keramaian yang melibatkan orang banyak akan dikenakan sanksi dengan dengan aturan yang berlaku.

Pasal 5

  1. Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalammya dilarang mengadakan kegitatan yang mengarah pada pesta narkoba, perjudian dan
  2. Permainan Judi seperti dimaksud dalam ayat 1 tidak dibenarkan walau dengan alasan apapun.
  3. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Pasal 6

  1. Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegitan sabung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan dan judi lainnya
  2. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Pasal 7

  1. Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban
  2. Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh perangkat teknis lapangan (pamong keamanan) dan Kadus (Kepala Dusun) setempat.
  3. Pembentukan unit keamanan sebagaimana dimaskud ayat (1) ditetapkan dengan Surat keputusan Kadus dengan mengetahui Kepala Desa yang dikepalai sebagai ketua keamanan adalah satgas Linmas.

Pasal 8

  1. Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.
  2. Jika ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 9

  1. Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Desa Keli wajib melapor kepada ketua RT setempat.
  2. Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkan surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.
  3. Setiap orang yang bermukin di Desa Keli lebih dari 1x24 jam wajib melapor kepada ketua RT setempat.
  4. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1), (2) dan (3) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Pasal 10

  1. Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa.
  2. Dalam menjaga kebersihan desa setiap warga dilarang membuang sampah
  3. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) maka setiap RT (Rukun Tetangga) wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.

Pasal 11

  1. Setiap orang atau warga yang mempunyai binatang ternak kaki empat yang bisa menggangu ketertiban umum dan merugikan milik masyarakat harus membuat wadah/tempat (kandang).
  2. Binatang ternak yang dimaksud pada ayat (1) seperti :
    1. Kerbau
    2. Sapi
    3. Kambing
    4. Domba
    5. Kuda
    6. Dan sejenisnya.
  3. Binatang ternak yang dimaksud pada ayat (2) tidak boleh berkeliaran lepas bebas ditempat umum baik siang maupun malam.
  4. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) dan (3) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Pasal 12

  1. Setiap orang atau warga tidak boleh menangkap ikan dengan meracuni aliran sungai yang ada diwilayah hukum Desa Keli
  2. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Pasal 13

  1. Setiap orang tidak boleh melakukan sesuatu kegiatan yang merugikan orang lain yang bisa membuat rasa tidak amam.
  2. Rasa tidak aman yang pada ayat (1) adalah perbuatan yang dilakukan seseorang berupa keresahan atau kerusuhan, kekerasan, pencurian, dan tindakan kriminal lainnya.
  3. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelanggaran Tindakan Kriminal tersebut antara lain berupa :
  4. Pencurian/maling.

BAB III

TERTIB SOSIAL

Pasal 14

  1. Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau,taman, dan tempat-tempat umum.
  2. Para pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab orang tua atau keluarganya, kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar maka tanggung jawab penanganannya diambil alih oleh Pemerintah Desa.
  3. Setiap pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) yang bukan warga Desa Keli akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.

Pasal 15

  1. Setiap warga yang melakukan mbolo weki hanya bisa melakukan satu kali dalam setahun.
  2. Setiap Kepala Keluarga (KK) diwajibkan mbolo rasa sebesar Rp. 10.000
  3. Setiap kepala keluarga yang melanggar ketentuan ayat 1 dan 2 diberikan sanksi berupa ;
    1. Diberikan teguran tertulis dan pembinaan oleh Rt dan Kadus setempat.
    2. Setiap KK yang melanggar ayat 1 point a Akan dikenakan sanksi denda tidak libatkanmasyarakat umum untuk berpartisipasi dalam setiap hajatannya.

Pasal 16

  1. Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
  2. Setiap orang yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Pasal 17

  1. Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama di wilayah hukum Desa Keli tanpa izin tertulis dari Bupati Bima atau Pejabat yang ditunjuk.
  2. Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa.
  3. Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulan uang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atau usaha-usaha kesejahteraan sosial.
  4. Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa.

Pasal 18

  1. Untuk menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama maka setiap orang atau warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menggangu kekhusukan ibadah pemeluk agama lain.
  2. Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan di ditengah-tengah pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat persetujuan dari Pemerintah setempat.

Pasal 19

  1. Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gosip yang bisa menyebabkan keresahan ditengah masyarakat.
  2. Isu atau gosip seperi dalam ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggung

Pasal 20

  1. Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensi mengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah hukum Desa Keli.
  2. Kegiatan usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifat urgen harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
  3. Setiap orang atau kelompok yang melanggar pasal 19 ayat 1 dan 2 akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku.

Pasal 21

  1. Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Keli dilarang.
  2. Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan pesta narkoba, perbuatan judi dan asusila.
  3. Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
  4. Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat.
  5. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

BAB IV

TERTIB SUSILA

Pasal 22

  1. Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di tempat-tempat umum bertingkah laku sopan.
  2. Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
  3. Setiap orang yang melanggar ayat 1 dan 2 diatas akan dikenakan sanksi sesaia dengan hukum adat dan istiadat.

Pasal 23

  1. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelap.
  2. Dilarang untuk setiap orang berlainan jenis dan muda mudi bertamu lewat dari jam 10 malam.
  3. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang.
  4. Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada ketua RT atau Kadus setempat.
  5. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1), (2) dan (3) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku hukum dan adat istiadat.

Pasal 24

  1. Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan dan secara normatif tidak bisa diterima oleh adat istiadat.
  2. Setiap orang yang melanggar ayat 1 tersebut diatas dikenakan sanksi menurut aturan yang belaku/hukum adat istiadat.

BAB V
TERTIB MENGENDARA

PASAL 25

  1. Setiap orang yang mengendrai sepeda motor roda dua roda tiga dan roda empat harus mengendarai dengan kecepatan di bawah 20 Km/jam
  2. Setiap orang yang memiliki kendaraan beroda dua harus memamkai knalpot starndar perusahaan (SNI).
  3. Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 1 dan 2 tersebut diatas, bagi yang melanggar ketentuan yang dimaksud maka dikenakan sanksi berupa :
    1. Pengendara sepeda motor beroda dua yaitu memeiliki kecepatan di atas 20 Km/jam maka dikenakan sanki/denda.
    2. Pemilik kendaraan sepeda motor roda dua yang memekai knalpot racing maka akan dikenakan sanksi, knalpot racing di ganti dengan knalpot standar, dan knalpot racing, di ambil oleh aparat yang berwajib atau denda kurungan dua penjara sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
  4. Setiap dumtrek yang mengkut batu pasir krikil di wilayah desa keli harus melalui/melewati jalur lintas/lintas di jalan ekonomi dengan kecepatan 20 Km/jam.
  5. Setiap orang yang memiliki badan usaha (dumtrek) yang melanggar 24 ayat 4 akan dikenakn sanksi/denda menurut ketentuan yang berlaku.

PASAL 26

  1. Setiap orang atau kelompok dilarang melakukan balapan liar di wilayah hukum desa keli.
  2. Setiap atau kelompok yang melanggar pasal 25 ayat 1 di berikan sanksi berupa.
    1. Akan di berikan satu kali pembinaan terhadap pengguna kendaraan yang melanggar bersama orang tuanyaoleh bhabinkamtibmas, pemdes dan BPD.
    2. Apabila masih melanggar sesuai dengan bunyi ponit a diatas akan di berikan denda sebesar Rp. 500.000.
    3. Apabila masih melanggar point b di atas maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian).

BAB VI

KEWENANGAN

Pasal 27

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh:
  2. Kepala Desa
  3. Badan Permusyawaratan Desa
  4. Babinsa
  5. Babinkabtibmas
  6. Babintrantibun

Pasal 28

  1. Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkap setiap pelanggaran ketertiban seperti dalam peraturan desa ini.
  2. Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh aparat RT/RW/Kadus dilingkungan Pemerintah Desa

BAB VII

KEWAJIBAN

Pasal 29

  1. Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan oleh Kepala Desa Keli dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
  2. Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yang termaktub pada Bab VIII Peraturan Desa Keli tentang Keamanan dan Ketertiban Desa.

Pasal 30

  1. Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama-sama.
  2. Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB VIII

PELANGGARAN

Pasal 31

  1. Pelanggaran adalah segala bentuk kegiatan yang termaktub pada bab II, III, dan IV dalam peraturan ini.
  2. Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

BAB IX

SANKSI-SANKSI

Pasal 32

 

  1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Peraturan Desa ini akan dikenakan sanksi.
  2. Sanksi pada pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) berupa teguran lisan maupun tulisan serta sanksi yang akan di atur dalam keputusan Bersama.
  3. Sanksi pada pasal 8 ayat (1) berupa sanksi yang diatur dalam keputusan bersama dan apabila tidak mengindahkan sanksi tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
  4. Sanksi pada pasal 9 ayat (1) berupa teguran lisan maupun tulisan, apabila tidak mengindahkan teguran tersebut maka Aparat Desa berhak mengusir orang tersebut/angkat kaki dari wilayah hukum desa Keli
  5. Sanksi pada pasal 11 ayat (1) dan (3) apabila tidak mengindahkannya maka binatang ternak tersebut akan menjadi milik umum (desa).
  6. Sanksi pada Pasal 12 ayat (1) dengan sanki teguran dan pembinaan :
  7. Sanksi pada pasal 13 ayat (1) dan (2) berupa sanksi yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
  8. Sanksi pada pasal 13 ayat (3) huruf a dengan sanksi sebagai berikut :
  9. Pencurian berupa tanaman tumbuh/hasil tanaman.
  • TBS (buah sawit)

Pencuri akan kena sanksi denda Rp. 1.000.000,-/janjang

Pembeli akan kena sanksi denda Rp. 1.000.000,-/janjang, apabila terbukti sah dan telah melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan saksi yang cukup.

  1. Pencurian berupa binatang ternak.
  • Kambing

Pencuri akan kena sanksi denda Rp. 3.000.000,-/Ekor

Pembeli akan kena sanksi denda Rp. 3.000.000,-/Ekor, apabila terbukti sah dan telah melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan saksi yang cukup.

  • Sapi, Kerbau dan sejenisnya

Pencuri akan kena sanksi denda Rp. 15.000.000,-/Ekor

Pembeli akan kena sanksi denda Rp. 15.000.000,-/Ekor, apabila terbukti sah dan telah melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan saksi yang cukup.

  • Ayam, itik, angsa dan sejenisnya (unggas)

Pencuri akan kena sanksi denda Rp. 500.000,-/Ekor

Pembeli akan kena sanksi denda Rp. 500.000,-/Ekor, apabila terbukti sah dan telah melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan saksi yang cukup.

  1. sangksi denda yang terdapat pada huruf a dan b akan dibagi dua dengan rincian sebagai berikut :
  • setengah (1/2) menjadi milik desa
  • setengah (1/2) menjadi milik pemilik barang (Korban Pencurian)
  1. Pencurian berupa barang/Uang.
  • berupa sanksi yang diatur melalui keputusan kepala desa.
  • Apabila permasalahan tersebut sudah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan akan diserahkan kepihak yang berwajib.
  1. Sanksi pada pasal 13 ayat (3) huruf b berupa sanksi yang atur melalui keputusan kepala desa.
  2. Sanksi pada pasal 15 ayat (1) berupa teguran lisan maupun tulisan serta sanksi yang akan di atur dalam keputusan kepala desa.
  3. Ketentuan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
  4. Sanksi pada pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) berupa sanksi Adat yang diatur dengan keputusan kepala desa.
  5. Pengaturan tentang sanksi yang belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 33

  1. Sanksi pada pasal 6 ayat (1), dan (3) akan diatur didalam keptusan bersama dan akan aturan yang berlaku dan denda Rp. 1.000.000.
  2. Sansi di pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 akan di berikan teguran lisan dan pembinaan
  3. Sanksi pasal 10ayat 1 dan 2 akan diberikan teguran lisan dan pembinaan.
  4. Sanksi pasal 14 ayat 1 2 dan akan diberikan sanki teguran dan pembinaan.
  5. Pasal 16 diberikan sanksi teguran dan pembinaan.
  6. Pasal 17 diberikan sanksi teguran dan pembinaan.
  7. Pasal 18 ayat 1 dan 2 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

BAB X

PENUTUP 

Pasal 34

  1. Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Setiap pelanggaran yang akan ditetapkan melalui keputusan kepala desa merupakan sanksi adat atau sanksi desa secara adat dan kekeluargaan.

Pasal 35

  1. Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam lembaran Pemerintah Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setia orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Keli Kecamatan Woha.

                                                                                                          Ditetapkan di       : Keli

                                                                                                       Pada Tanggal        : 18 Januari 2021

                                                                                                                   KEPALA DESA KELI

 

                                                                                                                  Drs. RAMLI IBRAHIM

                                                                                                            Niap : 2020 0124 130 03 01 1

 

Diundangkan di   :  Keli

Pada Tanggal        : 6 Januari  2021

SEKRETARIS DESA KELI

 

 

 

RAMADHAN, SH

Niap : 1984 2707 2015 3 1 2

 

LEMBARAN DESA KELI  KEC. WOHA KAB. BIMA TAHUN 2021 NOMOR 1

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image