.jpg)
keli.desa.id Kepala Desa Dan Sekretaris Desa (Sekdes) Keli,. Pimpin rapat koordinasi (Rakor) Rotasi 2 (Dua) perangkat desa , bersama Sejumlah perangkat desa keli, Kamis (27/01/2022).
Rotasi 2 (Dua) perangkat Desa ini bertujuan untuk kemajuan dan kebutuhan organisasi serta pengembangan karier Perangkat Desa, dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan kinerja serta kompetensi dan kapasitas Perangkat Desa. Hal ini diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Pungkas Kepala Desa Keli Drs Ramli. Saat Memimpin rakor tersebut
‘’Rotasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa. Rotasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah desa’’.
Sekdes Ramadhan SH menambahkan Pergantian jabatan/mutasi dan rotasi perangkat Desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan penyegaran jabatan.Begitu juga dalam organisasi Pemerintahan Desa, Rotasii perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Ungkap Ramadhan SH.
Adapun Dua perangkat desa keli yang di rotasi jabatan antara lain :
Muhtar Ar (Kasi Pemerintahan ) dirotasi jabatan sebagai Kasi pembagunan
Jafar (Kasi Pembangunan) dirotasi jabatan sebagai Kasi Pemerintahan
Peran aparatur Desa adalah penggerak dalam meningkatkan pelayanan Pada masyarakat.”. Tutup sekdes Keli.(Red).